Tampilkan postingan dengan label materi Pendidikan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi Pendidikan Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 November 2016

MANUSIA, AGAMA, DAN ISLAM


Hasil gambar untuk Manusia , Agama , dan Islam
Manusia merupakan makhluk yang sangat menarik. Oleh karena itu, manusia dan berbagai hal dalam dirinya sering menjadi perbincangan diberbagai kalangan. Hampir semua lemabaga pendidikan tinggi mengkaji manusia, karya dan dampak karyanya terhadap dirinya sendiri, masyarakat dan lingkungan tempat tinggalnya. Para ahli telah mencetuskan pengertian manusia sejak dahulu kala, namun sampai saat ini belum ada kata sepakat tentang pengertian manusia yang sebenarnya. Hal ini terbukti dari banyaknya sebutan untuk manusia, misalnya homo sapien(manusia berakal), homo economices (manusia ekonomi) yang kadangkala disebut Economical Animal (Binatang ekonomi), dan sebagainya.
Agama islam sebagai agama yang paling baik tidak pernah menggolongkan manusia kedalam kelompok binatang. Hal ini berlaku selama manusia itu mempergunakan akal pikiran dan semua karunia Allah SWT dalam hal-hal yang diridhoi-Nya. Namun, jika manusia tidak mempergunakan semua karunia itu dengan benar, maka derajad manusia akan turun, bahkan jauh lebih rendah dari seekor binatang. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 179.
Manusia, Agama dan Islam merupakan masalah yang sangat penting, karena ketiganya mempunyai pengaruh besar dalam pembinaan generasi yang akan datang, yang tetap beriman kepada Allah dan tetap berpegang pada nila-nilai spiritual yang sesuai dengan agama-agama samawi (agama yang datang dari langit ataua gama wahyu).
Agama merupakan sarana yang menjamin kelapangan dada dalam individu dan menumbuhkan ketenangan hati pemeluknya. Agama akan memelihara manusia dari penyimpangan, kesalahan dan menjauhkannya dari tingkah laku yang negatif. Bahkan agama akan membuat hati manusia menjadi jernih halus dan suci. Disamping itu, agama juga merupakan benteng pertahanan bagi generasi muda muslim dalam menghadapi berbagai aliran sesat.

Baca Selengkapnya

Kamis, 03 November 2016

"Metodologi Pemahaman Ajaran Islam"

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar  Belakang
Islam merupakan agama yang sangat komplek. Sehingga dalam memahaminya pun dibutuhkan cara yang tepat agar dapat tercapai suatu pemahaman yang utuh tentang Islam. Di Indonesia sejak Islam masuk pertama kali sampai saat ini telah timbul berbagai macam pemahaman yang berbeda mengenai Islam.Sehingga dibutuhkanlah penguasaan tentang cara-cara yang digunakan dalam memahami Islam.
Kehadiran agama islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.Di dalamnya terdapat beberapa petunjuk tentang bagaimana seharusnya manusia itu menyikapi hidup dan kehidupan ini secara bermakna dalam arti yang seluas-luasnya. Gambaran ajaran islam yang demikian ideal itu pernah dibuktikan dalam sejarah dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh umat islam.
Dengan penyajian yang demikian itu, makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami ajaran islam. Dengan demikian makalah ini menempati posisi sebagai pengantar yang diharakan dapat menunjukan dengan jelas tentang bagaimana ajaran islam itu seharusnya dipahami. Maka, dalam makalah ini penulis akan mencoba membahas mengenai metodologi serta beberapa hal yang berkaitan untuk memahami Islam di Indonesia

Rabu, 02 November 2016

Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam

Al-Quran dan Sunnah Sebagai Sumber Ajaran Islam


Hasil gambar untuk al quran dan sunnah




A. Sumber Hukum islam
1. Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-quran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a (ق رأ ) se-wazan dengan kata fu’lan (ف علأن ), artinya: bacaan; berbicara tentang apa yang ditulis padanya; atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian ini, kata ق ران berarti م قرؤ , yaitu isim maf’ul objek dari kata ق رأ [1]. Hal ini sesuai dengan firman allah dalam surat Al-Qiyamah (75): 17, yang artinya : “sesungguhnya tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” Sedangkan secara terminologi, menurut Ali Ash-Shabuni, pengertian al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada Nabi atau Rasul-Nya yang penghabisan dengan perantaraan Malaikat Jibril yang ditulis pada mushaf-mushaf, dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas.[2]

Dari pengertian Al-Qur’an di atas, secara umum Al-Qur’an adalah wahyu atau firman Allah swt yang diturunkan kepada Rasulullah saw melalui perantaraan malaikat Jibril dengan menggunakan bahasa Arab, untuk pedoman bagi umat manusia, yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar, dinukilkan kepada kita secara mutawatir dan dinilai ibadah bagi yang membacanya.

a. Kehujjahan Al-Quran menurut pandangan Madzahibul Arba’ah
Tidak dibenarkan seorang mujtahid menggunakan dalil lain sebagai hujjah sebelum meneliti ayat-ayat al-Qur’an. Pernyataan ini disepakati oleh seluruh ulama yang menyatakan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Berikut pandangan para ulama mengenai kehujjahan Al-Qur’an[3] :

1. Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sepakat dengan Jumhur Ulama’ bahwa Al quran merupakan sumber hukum islam, namun menurut sebagian besar Ulama’ Imam Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Jumhur Ulama’ mengenai Al quran itu mencakup lafadz dan maknanya.
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah berpendapat Al quran hanya maknanya saja adalah ia membolehkan sholat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya bahasa persi walaupun tidak dalam keadaan darurat.

2. Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik hakikat Al quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT. dan bukan makhluq karena kalam Allah adalah sifat Allah, sifat Allah tidak di katakana makhluq, bahkan ia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang
mengatakan itu makhluq, dengan demikian dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama’ salaf (shohabat dan tabi’in) yang membatasi pembahasan Al quran sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah, dan ia pun mengikuti jejak tabi’in dalam cara menggunakan ro’yu.

Lihat Selengkapnya..

Ijtihad Sebagai Metodologi Hukum Islam

Waktu Umat Islam Berijtihad
        Seorang yang melakukan ijtihad tergantung pada niatnya sendiri karena  pengertian ijtihad sendiri luas. Contoh :  seseorang belajar  bersungguh-sungguh, proses belajar bersungguh-sungguh itu termasuk ijtihad dengan di sertai oleh niat seseorang yang melakukan itu. 
Ijtihad sendiri telah dilakukan sejak masa Nabi. Beberapa kali, Nabi melaku¬kan ijtihad. Namun, Nabi selalu mendapat bimbingan Allah. Bila hasil ijtihadnya salah, Allah segera meluruskannya. Bila hasil ijtihadnya benar, Allah menegaskannya kembali. Setelah Nabi wafat, ijtihad terus dikem¬bangkan oleh para sahabat dan kemudian tabi’in. Demikian seterusnya, ijtihad terus-menerus dikembangkan. Jika pada masa lalu ijtihad telah dilakukan, kebutuhan kita sekarang untuk berijtihad tentu saja semakin besar.
B. Pengertian Ijtihad
          Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’ dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang terkandung) pada Alquran dan sunah.
Orang-orang yang mampu berijtihad disebut mujtahid. Agar ijtihadnya dapat di pertanggungjawabkan, seorang mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain : bersifat adil dan takwa, menguasai bahasa Arab  dan  cabang-cabangnya, ilmu tafsir, ushul fiqih, dan ulumul hadits. Ilmu-ilmu tersebut diperlukan untuk meneliti dan memahami makna-makna lafal dan maksud-maksud ungkapan dalam Alquran dan sunah. [1]

Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya berusaha bersungguh-sungguh  atau  mengerahkan segala kemampuan. Ijtihad secara istilah di definisikan para Ushul Fikih sebagai usaha mutjahid  (orang yang beritjihad) dengan segenap kesungguhan dan kesanggupan untuk mendapatkan ketentuan hukum sesuai masalah dengan menggunakan metodologi yang benar, dari kedua sumber hukum Al-Qur’an dan Assunnah. Ijtihad bukanlah dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang memiliki otoritas untuk melakukan ijtihad disebut mutjahid. Para mutjahid harus melakukan ijtihadnya dengan penuh kesungguhan dan dalam bidang yang sangat dikuasainya disertai metodologi yang benar. Sumber hukumnya yang pertama adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang berjumlah lebih dari enam ribu ayat, baik sebagai kesatuan yang utuh-bulat, satu kesatuan surat persurat maupun secara parsial ayat perayat, selanjutnya yang ke dua adalah hadist-hadist Nabi yang juga berjumlah ribuan dan melalui seleksi yang ketat tentang ke shahisannya, dan yang ketiga adalah ijma para sahabat Nabi, para Imammutjahid mutlak (yaitu Imam Jafar, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali)  merumuskannya dengan  langkah-langkah  gambling,  tetapi ketat. Metode yang dimaksud terutama qiyas (Empat Mazhab), istihsan (Imam Hanafi), mashalih mursalah (Imam Maliki), danistidlal (Imam Syafi’i). Dalam Islam Syi’ah, ijtihad  tidak menggunakan metode-metode semacam qiyas dan mashalih mursalah tersebut. Ijtihad  adalah  penyimpulan hukum dari Al-Qu’an dan Sunah melalui prinsip-prinsip umum syara’atau penyimpulan suatu hukum pada kasus baru dengan bersandar pada prinsip-prinsip umum yang sudah jelas dan terang benderang dalam Al-Qur’an dan  Assunnah yang dijadikan sandaran dalam berijtihad adalah hadist tentang  Muadz bin Jabal tatkala di utus oleh Nabi saw. Untuk menjadi hakim di negeri Yaman. Rasulullah saw. Bertanya “Bagaimana  engkau  akan  memutus  perkara  apabila dihadapkan kepadamu  suatu pengaduan?”. Ia menjawab “Saya akan memutus dengan hukum yang tercantum di dalam Al-Qur’an. Beliau bertanya “Apabila tidak di dalam Al-Qur’an?”. Ia menjawab “Dengan Assunnah Rasulullah saw”. Beliau bertanya lagi “Apabila tidak ada di dalam Assunnah Rasulullah?”. Ia menjawab “Saya akan berusaha keras menggunakan fikiranku dan tidak berhenti berusaha”.