Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 November 2016

Ejaan Bahasa Indonesia yang Di Sempurnakan

EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN
Pemenggalan Kata

  •  Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan,

pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal
itu.
Misalnya: ma-in, sa-at, bu-ah

  •  Huruf diftong ai, au, dan oi tidak pernah diceraikan

sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara
kedua huruf itu.
Misalnya:
au-la bukan a-u-la
sau-da-ra bukan sa-u-da-ra
am-boi bukan am-bo-i

Pemenggalan Kata
Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan-huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya:
ba-pak ba-rang su-lit
la-wan de-ngan ke-nyang
mu-ta-khir

Jika di tengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan-huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya:
man-di som-bong swas-ta
cap-lok Ap-ril bang-sa
makh-luk

Pemenggalan Kata
Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya:
in-stru-men ul-tra
in-fra bang-krut
ben-trok ikh-las

Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.
Misalnya:
makan-an me-rasa-kan
mem-bantu pergi-lah
Pemenggalan Kata
Catatan:
Bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal.
Akhiran -i tidak dipenggal.
Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya:
te-lun-juk
si-nam-bung
ge-li-gi

Pemenggalan Kata
Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah di atas.
Misalnya:
bio-grafi bi-o-gra-fi
foto-grafi fo-to-gra-fi
intro-speksi in-tro-spek-si
kilo-gram ki-lo-gram
kilo-meter ki-lo-me-ter
pasca-panen pas-ca-pa-nen
Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.
Pemakaian Huruf Kapital

Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
Misalnya:
Dia mengantuk.
Apa maksudnya?
Kita harus bekerja keras.
Pekerjaan itu belum selesai.

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
Misalnya:
Adik bertanya, " Kapan kita pulang?"
Bapak menasihatkan, "Berhati-hatilah, Nak!"
"Kemarin engkau terlambat," katanya.
" Besok pagi," kata Ibu, "dia berangkat."
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya:
Dr. doktor
M.A. master of arts
S.H. sarjana hukum
S.S. sarjana sastra
Prof. profesor
Tn. tuan
Ny. nyonya
Sdr. saudara

Pemakaian Huruf Miring
Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam tulisan.
Misalnya:
majalah Bahasa dan Kesusastraan
buku Negarakertagama karangan Prapanca
surat kabar Suara Karya
Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata.
Misalnya:
Huruf pertama kata abad ialah a.
Dia bukan menipu, tetapi ditipu.
Bab ini tidak membicarakan penulisan huruf kapital.
Buatlah kalimat dengan berlepas tangan.

Penulisan Kata
Jika bentuk dasar berupa gabungan kata, awalan atau akhiran ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, Ayat 5.)
Misalnya:
bertepuk tangan garis bawahi
menganak sungai sebar luaskan
Jika bentuk dasar yang berupa gabungan kata mendapat awalan dan akhiran sekaligus, unsur gabungan kata itu ditulis serangkai. (Lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V; Pasal E, Ayat 5.)
Misalnya:
menggarisbawahi menyebarluaskan
dilipatgandakan penghancurleburan

Bentuk Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung.
Misalnya:
anak-anak, gerak-gerik ,mondar-mandir
biri-biri, huru-hara, undang-undang
buku-buku lauk-pauk tukar-menukar
porak-poranda ,sayur-mayur, terus-menerus
hati-hati ,ramah-tamah, berjalan-jalan
mata-mata, menulis-nulis, kura-kura

Gabungan Kata
Gabungan kata berikut ditulis serangkai.
Misalnya:
acapkali, manakala
adakalanya, manasuka
akhirulkalam ,mangkubumi
alhamdulillah, matahari
astagfirullah, olahraga


Lebih lengkapnya KLIK

Sejarah Singkat, Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Indonesia

SEJARAH SINGKAT, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Prolog
Apa itu BAHASA?
Bahasa apa saja yang Anda kuasai?
Seberapa dekatnya Anda dengan Bahasa Indonesia?
Kapan Bahasa Indonesia lahir?
Ingatkah Anda dengan pernyataan ini:
Kami poetera dan poeteri Indonesia
Mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia
Kami poetera dan poeteri Indonesia
Mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia
Kami poetera dan poeteri Indonesia
Mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia dinyatakan lahir pada 28 Oktober 1928
Adanya bulan bahasa di bulan Oktober
Awalnya dari bahasa Melayu, serumpun dengan Malaysia
Kedudukan Bahasa Indonesia
Pada bab berapa dan pasal berapa dalam UUD 1945 Bahasa Indonesia dikukuhkan?
Bagaimana bunyinya?
Kedudukan BI
Bab XV, pasal 36  “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”
Kedudukan: 1. BI sebagai Bahasa Nasiona
2. BI sebagai Bahasa Negara
Bahasa Nasional, bersumber pada sumpah pemuda
Bahasa Negara, bersumber pada UUD 1945
UU Nomor 24 Tahun 2009
Isinya tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa Resmi
Pasal 25, ayat (3): Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis (1)
Pasal 31, ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RI, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat (2): Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Penggunaan Bahasa Indonesia Tulis (2)
Pasal 34, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Selengkapnya Bisa di lihat di sini